PEMERINTAH Provinsi Aceh akhirnya membolehkan pelaksanaan vaksinasi Measles Rubella (MR), setelah sempat menetapkan penundaan pemberian vaksin tersebut selama satu bulan karena mengandung enzim babi.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan Pemerintah Aceh mempersilakan vaksinasi MR dilakukan serta menganjurkan agar kampanye vaksin tersebut dilanjutkan.
"Vaksin MR agar terus dilanjutkan, namun untuk orang tua yang tidak mau anaknya divaksin agar tidak dilakukan pemaksaan, cukup bagi mereka yang mau saja," kata jubir pemerintah Provinsi Aceh, Wiratmadinata, sebagaimana dilaporkan wartawan di Aceh, Hidayatullah.
Alasan mengapa Pemprov Aceh membolehkan vaksin MR diberikan, tambah Wiratmadinata, karena provinsi tersebut "mendapat ancaman kematian" dari penyakit campak dan rubella.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengatakan vaksin MR sah diberikan kepada anak-anak mengingat keadaannya mendesak dan darurat.