Arief menambahkan, saat ini pihaknya tengah membangun sistem pengaduan yang lebih efektif sehingga dapat mengantisipasi hal serupa.
"Secara pribadi saya sudah berinteraksi denga netizen. Saya sudah memiliki akun Instagram, Twitter dan selama empat hari saya jadi Kabareskrim ini saya sudah menerima pengaduan dan segera saya tindak lanjuti," tuturnya.
Sebelumnya Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolres Kediri AKBP Erick terbukti melakukan kesalahan dan melanggar kode etik profesi sebagai aparat penegak hukum. Bahkan, kata Listyo, pihaknya tidak segan-segan memecat Erick jika terbukti terlibat pungli di Satpas SIM Polres Kediri.
“Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi (penurunan jabatan) hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucap Listyo.
(Fiddy Anggriawan )