Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 Agustus 2018 |16:41 WIB
Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana
(Foto: Okezone)
A
A
A

"Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," tegasnya.

Dalam kasus Meiliana tersebut, Wapres Kalla mengatakan belum mengetahui secara rinci awal mula kasus tersebut. Wapres Kalla mengatakan perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.

"Adzan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah," jelas Wapres.

 Wapres Jusuf Kalla Saksikan Penandatanganan Kerjasama Sponsor Asian Games 2018 dengan INASGOC

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement