Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 Agustus 2018 |16:41 WIB
Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana
(Foto: Okezone)
A
A
A

Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti. Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.

Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat. Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.

Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.

Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa 21 Agustus 2018. 

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement