Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Agustus 2018 |12:41 WIB
Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL – Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman menambah hukuman mantan Presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun penjara pada Jumat, terkait kasus skandal korupsi yang melibatkan elit dan perusahaan besar di Negeri Ginseng. Kasus skandal korupsi itu menjadikan Park presiden Korea Selatan yang terpilih secara demokratis pertama yang dilengserkan.

Berdasarkan dokumen persidangan di Pengadilan Tinggi Korea Selaatan, Park dinyatakan bersalah telah berkomplot dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil untuk menerima puluhan miliar won dari perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan untuk membantu Choi dan keluarganya mendanai yayasan non-profit yang dia dirikan.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

"Transaksi tidak etis antara kekuasaan politik dan kekuatan finansial merusak esensi demokrasi dan merusak ketertiban dalam ekonomi pasar, memberi rakyat banyak rasa kehilangan dan ketidakpercayaan mendalam terhadap masyarakat kita," kata Hakim Kim Mun-suk yang memimpin persidangan sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (24/8/2018).

“Hukuman yang berat tidak bisa dihindari,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, Park juga menjatuhkan denda sebesar 20 miliar won (sekira Rp261 miliar) setelah menyatakannya bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan.

Pada April, pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada Park, dengan jaksa mengajukan banding dan menuntut hukuman yang lebih berat terhadap putri diktator Park Chung Hee itu. Park sendiri tidak mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman Tambahan 8 Tahun Penjara

Dua bulan kemudian, pengadilan lainnya memvonis Park dengan hukuman delapan tahun penjara untuk kasus terpisah yang muncul dari skandal yang sama. Dia dinyatakan bersalah telah menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan ikut campur dalam pemilihan anggota parlemen 2016.

Mantan presiden berusia 66 tahun itu telah dipenjara sejak 31 Maret 2017, tetapi menyatakan dirinya tidak bersalah dan tidak hadir di persidangan. Saat menjadi presiden Korea Selatan pada 2012, Park menjadi perempuan pertama yang memimpin Negeri Ginseng dalam tiga dekade terakhir.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement