Masih didalami penyebab almarhumah berpindah dari UEA ke Suriah. Almarhumah tiba di Suriah pada 6 Juni 2018. Saat terjadinya peristiwa tersebut almarhumah masih berada di penampungan dan belum sempat bekerja. Almarhumah dikirimkan ke luar negeri oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja yang berkantor di Jakarta Timur.
“Almarhumah masih dalam periode kontrak pertama 2 tahun. Karena itu kami sudah meminta pertanggungjawaban perusahaan pengirim, khususnya untuk pembiayaan pemulangan jenazah. Bersama Polri kami juga masih mendalami jika terdapat indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini”, ujar Tony Wibawa, Kasubdit Kawasan 4 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu yang menangani kasus ini.
Saat Pemerintah menetapkan moratorium akibat situasi keamanan di Suriah pada 2011, tercatat jumlah TKW di Suriah sebanyak 12.572 orang. Sejak saat itu, Kemlu dan KBRI Damaskus sudah memulangkan lebih dari 14 ribu TKW.
Itu berarti ada perusahaan dan oknum yang masih mengirimkan TKW ke Suriah pasca ditetapkannya moratorium. Dari puluhan TKW bermasalah yang menghuni penampungan KBRI Damaskus, hampir seluruhnya adalah TKW nonprosedural/ilegal yang masuk pasca moratorium.
(Rahman Asmardika)