Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang 21.281 Kendaraan Pelanggar Ganjil-Genap

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 27 Agustus 2018 |11:48 WIB
Polisi Tilang 21.281 Kendaraan Pelanggar Ganjil-Genap
Polisi memeriksa surat kenderaan yang melintas di area ganjil-genap Jakarta (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi sudah menindak atau menilang 21.281 kenderaan yang melanggar sistem ganjil-genap sejak kebijakan tersebut diperluas dalam rangka Asian Games 2018 mulai 1 Agustus 2018. Pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Timur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan selain menindak 21.281 mobil, selama 26 hari pemberlakuan perluasan ganjil-genap sedikitnya 10.839 surat izin mengemudi (SIM) dan 10.442 STNK pelanggar disita petugas.

Dalam data diperoleh Okezone dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018) menyebutkan bahwa pelanggaran paling tinggi terjadi di Jakarta Timur dengan 4.128 penindakan. Terendah di Jakarta Pusat yakni 2.409 penindakan.

 

Berdasarkan data evaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang dihimpun sejak 2 Juli hingga 10 Agustus 2018 juga menunjukkan bahwa terjadi perubahan kecepatan kendaraan rata-rata naik sebesar 44,08 persen sejak diuji coba hingga penerapannya.

Jumlah kendaraan juga terjadi penurunan sebanyak 20,73 persen. Pada jalan-jalan yang diberlakukan ganjil-genap, hasil evaluasinya diklaim bahwa emisi karbon telah menurun sebesar 20,30 persen.

"Relatif cukup bagus dari beberapa indikator tadi," kata Budiyanto saat dikonfirmasi.

Perluasan ganjil-genap sendiri akan diberlakukan selama perhelatan Asian Games 2018. Polda Metro Jaya belum berencana mempermanenkan perluasan ganjil-genap.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement