SEMARANG - Sepasang mahasiswa dan mahasiswi di Semarang Jawa Tengah kompak melakukan tindakan melawan hukum, yakni menggugurkan kandungan atau aborsi. Mereka pun langsung dicokok polisi untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku diketahui berinisial DRO (18) dan MNS (19) yang masing-masing tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta dan negeri di Semarang. Baik DRO dan MNS merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait temuan janin di halaman belakang Masjid Alwali Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, pada Rabu 22 Agustus 2018.
"Kita amankan dua pelaku laki-laki dan perempuan. Tapi yang hadir di sini laki-laki, karena yang perempuan masih di rumah sakit," ujar Abi saat gelar perkara di halaman Mpolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018).
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai sepasang muda-mudi yang dimabuk cinta itu. Segala petunjuk mengarah kepada keduanya, hingga polisi langsung bergerak ke tempat tinggal masing-masing untuk melakukan penangkapan.

"Dua tersangka adalah sepasang kekasih yang saat ini masih mahasiswa," sambungnya.