Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mesir Resmi Berlakukan UU Pengawasan Media Sosial

Agregasi VOA , Jurnalis-Minggu, 02 September 2018 |11:34 WIB
Mesir Resmi Berlakukan UU Pengawasan Media Sosial
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

KAIRO - Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi telah meratifikasi sebuah Rancangan Undang-Undang kontroversial yang mengawasi media sosial. Katanya, undang-undang tersebut bertujuan menindak keras berita bohong.

UU itu, yang dimuat dalam Lembaran Negara resmi Mesir, Sabtu (1/9/2018), mengatur bahwa akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otoritas media tertinggi. Otoritas itu berwenang untuk memblokir akun-akun itu apabila kedapatan menyebarkan berita bohong.

Foto/Reuters

Pada Agustus, presiden mengesahkan UU Anti Kejahatan Siber yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran situs-situs yang menyiarkan konten yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Amnesty International mengecam kedua UU itu dalam pernyataan Juli yang mengatakan undang-undang itu "memberi negara kontrol penuh atas media cetak, daring dan elektronik."

Mesir kerap memenjarakan wartawan sebagai bagian dari penindasan terhadap pembangkang sejak 2013, ketika militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih namun dianggap memecah belah rakyat.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement