Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 03 September 2018 |14:19 WIB
Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Yangon, Myanmar, 3 September 2018. (Foto: Reuters)
A
A
A

YANGON - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters yang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang rahasia negara saat meliput kekerasan terhadap kaum Muslim Rohingya.

Kedua wartawan itu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap tahun lalu saat membawa serta berkas-berkas dokumen resmi yang baru saja diberikan oleh polisi kepada mereka .

Mereka menyangkal semua tuduhan, dan menegaskan mereka tak bersalah. Mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa yang dituduhkan itu mereka dijebak oleh polisi.

BACA JUGA: Sidang 2 Wartawan Reuters di Myanmar Dikawal Ketat Polisi

Kasus ini dipandang dunia internasional sebagai ujian kebebasan pers di Myanmar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement