YANGON - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters yang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang rahasia negara saat meliput kekerasan terhadap kaum Muslim Rohingya.
Kedua wartawan itu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap tahun lalu saat membawa serta berkas-berkas dokumen resmi yang baru saja diberikan oleh polisi kepada mereka .
Mereka menyangkal semua tuduhan, dan menegaskan mereka tak bersalah. Mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa yang dituduhkan itu mereka dijebak oleh polisi.
BACA JUGA: Sidang 2 Wartawan Reuters di Myanmar Dikawal Ketat Polisi
Kasus ini dipandang dunia internasional sebagai ujian kebebasan pers di Myanmar.