Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 03 September 2018 |14:19 WIB
Liput Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya, Dua Wartawan Reuters Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Yangon, Myanmar, 3 September 2018. (Foto: Reuters)
A
A
A

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan kebebasan pers di mana pun," kata pemimpin redaksi Reuters, Stephen Adler.

Wa Lone yang berusia 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, dalam tugas jurnalistiknya saat itu mengumpulkan bukti tentang eksekusi yang dilakukan oleh tentara terhadap 10 warga desa Inn Din di bagian utara Provinsi Rakhine yang mayoritas warganya Muslim.

10 Pria Rohingya yang dibunuh di Desa Inn Din. (Foto: Reuters)

Saat melakukan penyelidikan itu, kedua wartawan ditawari dokumen oleh dua petugas polisi. Tetapi mereka langsung ditangkap setelah mereka mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement