Adrian mengaku, cukup terkejut dengan penemuan uang berstempel itu. Hal itu lantaran, adanya temuan uang berstempel itu, Adrian dapatkan saat mendekati masa Pilpres 2019. Terlebih, ia mendapatkan uang itu dari mesin ATM.
"Kalau kayak gini macam politik uang sudah mau dimulai sih. Mesti lebih hati-hati lagi sih ya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Pilpres 2014 lalu beredar pula uang berstempel serupa, yakni 'Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. Bahkan, stempel itu ditemukan di beberapa uang pecahan, yakni uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp100.000.
Adanya fenomena itu sempat direspons Bank Indonesia (BI). Saat itu, BI menyatakan tindakan tersebut melanggar Undang-undang.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. BI juga menyatakan, masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar ke Kantor BI terdekat.
(Fiddy Anggriawan )