JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kecewa terhadap tindakan 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.
Saut mengatakan, pihaknya sudah berusaha memberikan rekomendasi untuk para legislatif di daerah agar dapat menyusun anggaran dengan baik. Di mana, anggota DPRD sendiri mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran daerahnya.
"Karena yang tersulit dari penyusunan anggaran adalah ketika eksekutif dan legislatif bukan malah saling sparing check dan control. Sehingga, apa saja sistem yang direkomendasikan oleh KPK dalam kaitan tata kelola yang baik, akan sia-sia," kata Saut kepada Okezone, Selasa (4/9/2018).

KPK sendiri sudah pernah menyarankan agar para pejabat daerah melaporkan anggaran yang akan digunakan atau pun sedang disusun melalui sistem elektronik agar lebih transparan.
Namun demikian, sistem elektronik yang disarankan KPK tersebut ternyata tidak dijalankan dengan baik oleh anggota DPRD Malang. Alhasil, pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 menjadi bancakan para pejabat.
"Sehingga, apa yang dimaksud oleh e-budgetting, e-planning, dalam proses di elektronisasi yang dimaksudkan untuk transparansi, justru sebaliknya (tidak transparan)," terang Saut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. Sebanyak 22 anggota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.

Adapun, 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih (SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.