JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno menyampaikan, persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara. Hal itu menanggapi pemberitaan penolakan permohonan Visa Republik Indonesia yang diajukan Vlogger Nuseir Yassin, Warga Negara Israel yang viral di media sosial dan media massa.
Menurut Agung, Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Adapun permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya.

Apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya, sambung Agung, maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.