Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vlogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Imigrasi: Persetujuan Visa Bagian dari Kedaulatan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |15:28 WIB
Vlogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Imigrasi: Persetujuan Visa Bagian dari Kedaulatan
Vlogger asal Israel Nuseir Yassin (Foto: Ist)
A
A
A

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

"Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia," ujarnya.

Visa diberikan dan ditandatangani oleh pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berdasarkan peraturan menteri, visa dapat juga diberikan saat kedatangan di tempat pemeriksaan Imigrasi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement