"Bisa jadi, WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya," ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan, pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara.

Sehingga penolakan adalah hal yang wajar. Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.