"Menyuntiknya pakai pipa besi dengan takaran tidak sesuai. Untungnya bisa sekitar Rp150 juta per bulan. Tabung gas itu dijual ke warung atau perusahan di wilayah Bogor dan sekitarnya," jelasnya.

Dari lokasi pengoplosan, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 843 tabung gas elpiji berbagai ukuran, potongan pipa besi, ratusan segel palsu, satu timbangan dan empat unit mobil pikap.
"Mereka kita jerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Meteorologi ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tutup Dicky.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.