PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak menahan Jony Boyok, warga Pekanbaru yang melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan, Joni Boyok memilih untuk berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto, Kamis (6/9/2018).
Sunarto memastikan pihaknya segera melakukan proses hukum terhadap JB, setelah UAS melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.