"Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, pihaknya menyebut Joni Boyok diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Dia mengatakan bahwa UAS yang merupakan ustaz kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu, mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan dajjal.
Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi itu dilakukan pada tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.
Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," sambungnya.