JAKARTA - Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia.
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar. Hal itu merupakan rangkaian untuk melengkapi berkas penyidikan dari Emir sapaannya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
