GOWA - MM (49) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjual sabu ke napi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar. Ia kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat digelar Operasi Antik Lipu 2018.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai Sipir di dalam Rutan Klas 1 Makassar. Selanjutnya melacarkan aksinya untuk mengedarkan sabu dengan menjual ke napi dengan harga bervariasi.
Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sering bertraksaksi di kompleks Lapas Kelas 1 Gunungsari Kecamatan Rappocini, Makassar.
Saat akan bertransaksi pelaku menggunakan mobil. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Swadaya Kabupaten Gowa Kamis 6 September 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.
"Barang bukti diperoleh dari penghuni rutan kelas I Makassar atas nama Bota Pelaku merupakan pengedar narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan tahanan Rutan," kata Shinto kepada Okezone, Jumat (7/8/2018).
