Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Sipir di Rutan Makassar Jual Sabu ke Napi

Herman Amiruddin , Jurnalis-Sabtu, 08 September 2018 |01:30 WIB
 Petugas Sipir di Rutan Makassar Jual Sabu ke Napi
Foto: Okezone
A
A
A

Dikatakan Shinto saat dilakukan penangkapan pelaku membuang satu buah pembungkus rokok yang berisi 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Sebanyak 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7,23 gram yang dijual pelaku ke napi Rutan.

"Pelaku lakukan aksi dibawah kendali napi. Harga sabu dijual dengan harga berfariasi. Motif untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Shinto

Pelaku saat ini telah diamankan di Mpolres Gowa. Selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement