YANGON – Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi membela keputusan pengadilan negaranya untuk memenjarakan dua jurnalis Reuters yang melaporkan mengenai krisis dan pembunuhan yang dialami etnis Rohingya di Provinsi Rakhine. Dia juga balik mengkritik reaksi dari dunia internasional yang memandang pengadilan kedua jurnalis itu sebagai upaya memberangus kebebasan pers.
Suu Kyi mengakui bahwa tindakan keras militer Myanmar terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya yang oleh PBB disebut sebagai sebuah genosida bisa ditangani lebih baik, tetapi dia berkeras bahwa dua jurnalis yang dipenjara telah diperlakukan dengan adil.
"Mereka bukan dipenjara karena mereka jurnalis" tetapi karena "pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi," kata Suu Kyi sebagaimana dilansir AFP, Kamis (13/9/2018).
Pekan lalu, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi ketika melaporkan kekejaman yang dilakukan militer Myanmar di Rakhine.