Setelah berhari-hari buron, dua bandit jalanan itu berhasil diringkus pada Jumat 14 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Gotong Royong, Pondok Cabe Udik, Pamulang. Para pelaku menyebutkan, jika barang hasil kejahatannya dijual kepada Rudi Suryadi, pemilik toko handphone di wilayah Pamulang.
"Kami mengamankan pula seorang pemilik toko handphone, tempat kedua pelaku menjual handphone hasil kejahatan itu," jelas Arman.
Petugas pun masih melakukan penyelidikan terkait dugaan bahwa pelaku adalah residivis tindak kejahatan yang sama. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya pernah beraksi di wilayah Kota Tangsel sebanyak 4 kali, Sawangan (Depok) sebanyak 2 kali, dan Pasar Parung (Bogor) sebanyak 2 kali.
"Sementara ini, mereka mengaku telah beraksi sebanyak 8 kali. Barang bukti yang kami sita adalah sepeda motor pelaku dan seunit handphone milik mahasiswi UIN," tandasnya.
(Arief Setyadi )