JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno.
"Hasil rapat menetapkan dua calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Selain menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Jokowi-Ma'ruf Amin (Okezone)