Usai mendapat laporan, polisi pun menindaklanjuti dan berhasil menangkap DAS. Sementara pelaku TA yang berjenis kelamin perempuan, hingga kini masih berstatus DPO.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol B 4091 FDL dan satu buah kunci kontak.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, pelaku sebelumnya diketahui sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa.
"Pengakuan pelaku, dirinya sudah 4 kali beraksi dengan modus berpura-pura mengenal orangtua calon korbannya. Sasarannya anak-anak sekolah yang mengendarai motor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )