BEKASI - Para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) seolah tak kehabisan akal untuk menciptakan modus baru dalam melancarkan aksinya. Seperti pelaku curanmor yang diciduk polisi di Kampung Cijambe RT 06 RW 03 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang dijalankan kedua pelaku DAS (26) dan TA (35), terbilang cukup nekat. Pelaku menyambangi korban A (16), seorang pelajar warga Graha Ciantra Indah Blok A10 Nomor 9 RT 06 RW 11 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Kepada A, kedua pelaku mengaku merupakan kerabat orangtua korban.
"Jadi pelaku itu berpura-pura mengenal orangtua korban. Pelaku berbicara dengan bahasa yang cukup meyakinkan, agar korban percaya dengan perkataannya," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, saat gelar kasus trrsebut, Jum'at (21/9/2018).
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Bermodus Baru di Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Usai meyakinkan korban, pelaku lalu meminjam sepeda motor yang sedang dikendarai korban dan berjanji akan segera mengembalikan. Korban yang kadung percaya, kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
"Tersangka dengan segala tipu daya, merayu korban untuk mau meminjamkan sepeda motornya. Hingga akhirnya korban pun mau untuk meminjamkan," ujar Alin.
Namun setelah menunggu cukup lama, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun mulai tersadar jika dirinya telah diperdaya oleh kedua pelaku. Selanjutnya korban bersama orangtua melapor ke pihak kepolisian dengan nomor LP/733/31-Cik Sel/K/VII/2018/Restro Bks.
Usai mendapat laporan, polisi pun menindaklanjuti dan berhasil menangkap DAS. Sementara pelaku TA yang berjenis kelamin perempuan, hingga kini masih berstatus DPO.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol B 4091 FDL dan satu buah kunci kontak.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, pelaku sebelumnya diketahui sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa.
"Pengakuan pelaku, dirinya sudah 4 kali beraksi dengan modus berpura-pura mengenal orangtua calon korbannya. Sasarannya anak-anak sekolah yang mengendarai motor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )