Menurut Dedi, kriteria masa bakti dan pengalaman tenaga honores dalam bekerja harus menjadi pertimbangan.
“Lihat masa baktinya. Kasihan mereka, perjuangan dari awal dengan honor kecil tidak dihargai,” ujarnya berapi-api.
Batasan usia 35 Tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No 36 Tahun 2018 menurut dia tidak relevan. Hal ini berimpilkasi terhadap terabaikannya tenaga honor yang berada di atas usia tersebut.
“Rata-rata mereka sudah berumur. Artinya, sebenarnya kalau diangkat menguntungkan negara karena SDM mereka sudah memadai. Masa kerjanya pun menjadi sedikit saat nanti bekerja sebagai ASN,” tuturnya.
(Mufrod)