Menurut Dedi, kriteria masa bakti dan pengalaman tenaga honores dalam bekerja harus menjadi pertimbangan.
“Lihat masa baktinya. Kasihan mereka, perjuangan dari awal dengan honor kecil tidak dihargai,” ujarnya berapi-api.

Batasan usia 35 Tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No 36 Tahun 2018 menurut dia tidak relevan. Hal ini berimpilkasi terhadap terabaikannya tenaga honor yang berada di atas usia tersebut.
“Rata-rata mereka sudah berumur. Artinya, sebenarnya kalau diangkat menguntungkan negara karena SDM mereka sudah memadai. Masa kerjanya pun menjadi sedikit saat nanti bekerja sebagai ASN,” tuturnya.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.