"Seperti yang dikatakan klien saya, jika ada orang lain dalam situasi yang sama dia akan melakukan hal yang sama, jadi itu tidak ada hubungannya dengan perempuan itu mengenakan niqab," kata Pengacara Torben Koch.
Nama polisi wanita tersebut tidak diungkap kepada publik, tetapi laporan Reuters menyebutkan bahwa dia adalah warga kulit putih berkebangsaan Denmark.
Larangan terhadap cadar wajah di Denmark, pada awalnya diajukan oleh koalisi kanan-tengah yang berkuasa di negara itu. Rancangan undang-undang itu disahkan dengan suara 75-30 dan mulai berlaku pada 1 Agustus.
Mereka yang melanggar hukum terancam dikenakan denda sebesar 1.000 kroner (sekira Rp1,8 juta), dengan pelanggaran berikutnya dapat dijatuhi denda mencapai 10.000 kroner (sekira Rp18 juta) atau hukuman penjara.
(Rahman Asmardika)