JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Advokat bernama Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyiikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018), malam.
KPK menduga Lucas membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu saat melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.