JAKARTA - Pemerintah memberlakukan cukai terhadap likuid vape melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pemberlakuan cukai tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Rokok elektrik atau yang sering disebut dengan vape adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern.
Vape diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Vape dianggap sebagai alat penolong bagi para pecandu rokok supaya dapat berhenti merokok. Vape dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau lainnya. Selain itu, vape lebih hemat daripada rokok biasa karena dapat diisi ulang.
Cairan yang digunakan untuk mengisi vape atau liquid vape dimasukkan ke dalam vape dan likuid tersebut dipanaskan untuk menghasilkan aerosol yang biasa disebut dengan uap yang dihirup oleh pengguna. Likuid vape biasanya terbuat dari glikol, gliserin, perasa dan nikotin. Nikotin tersebut merupakan hasil pengolahan dari tembakau yang mempunyai dampak bahaya bagi kesehatan. Namun, tidak semua liquid vape mengandung nikotin.
Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan rokok elektrik untuk kesehatan tidak lebih buruk dibanding rokok konvensional. Peneliti YPKP, Amaliya, menyebut ada perbedaan komponen dalam asap hasil pembakaran rokok konvesional dengan rokok elektrik. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Jasmin Just dari Cancer Research Inggris bahwa vape tidak lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
Kandungan nikotin dalam liquid vape dapat memberikan dampak buruk seperti efek ketagihan, sehingga ketika zat ini berhenti dikonsumsi dapat menimbulkan ketidakstabilan jiwa, gelisah, emosional, mudah marah, timbul stres, depresi, dan cemas. Banyak yang merasa bahwa para perokok baik konvensional maupun elektrik merasa dirinya menjadi lebih tenang, padahal kenyataannya kondisi tubuh perokok tersebut sudah mengalami ketergantungan pada zat nikotin.