Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Pro Kontra Pemberlakuan Cukai terhadap Cairan Rokok Elektrik

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |11:21 WIB
Akhir Pro Kontra Pemberlakuan Cukai terhadap Cairan Rokok Elektrik
Liquid Vape (Foto: Biro Humas Ditjen Bea Cukai)
A
A
A

Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa semua produk tembakau harus tunduk pada UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Oleh karena itu, liquid vape yang mengandung zat nikotin yang berasal dari hasil olahan tembakau, harus tunduk terhadap UU Cukai tersebut.

Penerapan tarif cukai sebesar 57% terhadap liquid vape dinilai sudah memiliki kepastian hukum. Namun sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai tersebut. Tarif sebesar 57% dari harga jual dirasa terlalu tinggi sehingga dapat memberatkan pebisnis likuid vape yang rata-rata masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan data APVI, hingga saat ini sudah ada lebih dari 3.500 toko vape yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, dengan jumlah pengguna vape di Jakarta sudah mencapai 40 ribu konsumen. Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) menyiasati produksi liquid vape terhadap tarif cukai vape 57%. Pengusaha/produsen likuid vape berupaya untuk mengurangi beberapa pengeluaran dan keuntungan serta pengurangan margin.

Menekan biaya pengeluaran, diperlukan agar harga produk di konsumen akibat cukai liquid vape,tidak terlalu tinggi. Pengurangan margin mulai dari produsen, distributor, dan retailer atau toko, juga dilakukan sehingga liquid vape dipasaran yang dijual kepada konsumen, hanya naik sekitar 5-10% dari harga jual biasanya.

Dalam jumpa persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memberi izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha liquid vape. Konferensi pers Ditjen Bea Cukai turut mengundang beberapa kementerian dan lembaga terkait serta para konsumen vape pada tanggal 18 Juli 2018.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement