Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Pro Kontra Pemberlakuan Cukai terhadap Cairan Rokok Elektrik

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |11:21 WIB
Akhir Pro Kontra Pemberlakuan Cukai terhadap Cairan Rokok Elektrik
Liquid Vape (Foto: Biro Humas Ditjen Bea Cukai)
A
A
A

Adapun dampak lain dari konsumsi zat nikotin dalam tubuh yaitu dapat berisiko mengganggu perkembangan otak yang dapat mempengaruhi kemampuan memori dan perhatian. Selain itu, bahaya zat tersebut dikhawatirkan bagi ibu hamil karena dapat membahayakan perkembangan janin yang dikandungnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa produk vape yang memiliki kandungan zat nikotin, gliserin, dan lainnya apabila dipanaskan dapat melepaskan senyawa yang bernama nitrosamine yang bahayanya adalah memicu resiko penyakit kanker.

Pengenaan Tarif Cukai Liquid Vape

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengenakan tarif cukai terhadap liquid vape yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018 dan memberikan relaksasi (perpanjangan batas waktu-red) hingga tanggal 1 Oktober 2018 karena di pasaran masih terdapat beberapa likuid vape yang belum dilekati pita cukai. Hal itu terjadi karena sebelum peraturan diterapkan, ada beberapa pengusaha vape yang sudah terlanjur mengeluarkan produknya untuk menjaga stok.

Pengenaan cukai ini sering terdengar seolah-olah dikenakan terhadap vape. Padahal, Ditjen Bea Cukai hanya menerapkan tarif cukai terhadap likuid vape yang mengandung nikotin yang berasal dari hasil olahan tembakau. Cukai terhadap liquid vape tersebut sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau, sekaligus memberikan instrumen bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran produk vape di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement