Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |13:26 WIB
Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar
Johanes Kotjo saat menjelani sidang dakwaan korupsi PLTU Riau di PN Tipikor Jakpus (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Namun, ‎Johanes meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement