JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang anggarannya bersumber dari APBD 2018.
Selain Setiyono, KPK juga menetepakan tiga tersangka lainnya yakni, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex menduga, Setiyono menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Balanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Diduga, Setiyono telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah trio kwek kwek. Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Ruang Dinas PU Pasuruan disegel KPK (Istimewa)
"Sementara itu, komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Alex merincikan total penerimaan suap yang diterima oleh Setiyono yakni, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer kepada WTH sebesar Rp20 juta untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, M Baqir kembali menyetorkan uang tunai Setiyono melalui pihak-pihak perantara sebesar 5 persen atau sekira Rp115 juta.
"Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair," terangnya.
Sebagai pihak pemberi suap, M. Baqir disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)