JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan itu penyidik memutuskan untuk menahan aktivis perempuan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan alat bukti, penyidik setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (5/10/2018).
Argo menjelaskan alasan penyidik menahan ibu dari artis Atiqah Hasiholan salam 20 hari ke depan, penyidik tidak menginginkan Ratna Sarumpaet selaku tersangka menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
(Baca juga: Kondisinya Sehat, Ratna Sarumpaet Jalani Pemeriksaan Lanjutan Siang Ini)
"Alasan subjektifitas penyidik, jangan sampai menghilangkan alat bukti dan jangan sampai melarikan diri," pungkas manta Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk "11th Women Playwrights International Conference 2018" yang berlangsung di Chili.

Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)