JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018.
"Itu baru kami akan ajukan kemungkian Senin paling lambat," kata Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018).
Ia berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.

"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Menurut dia, kesehatan Ratna Sarumpaet cukup baik bila dibandingkan dengan teman-teman seusianya. Tapi, di usia lanjut sudah hal yang wajar bila harus menjalani pemeriksaan rutin.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Pengacara Akui Kalah Cepat dengan Polisi)