Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Amankan Dokumen dan Uang Terkait Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 07 Oktober 2018 |10:33 WIB
KPK Amankan Dokumen dan Uang Terkait Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono
Wali Kota Pasuruan Setiyono. Foto/Okezone
A
A
A

“Teridendifikasi, kode Apel yg diduga berarti "fee proyek" mengacu pada pengertian Apel/Upacara. Istilah yg dipahami sebagai "menghadap ke walikota",” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. KPK juga menetepakan tiga tersangka lain, yakni Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo‎; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan

Sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement