JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp4,3 miliar milik Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar milik tersangka IY, baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang)
Irwandi sendiri telah ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus. Pada kasus pertama, Irwandi diduga meminta suap sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
