Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Irwandi Yusuf Terkait Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |19:32 WIB
KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Irwandi Yusuf Terkait Suap dan Gratifikasi
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Atas kasus suapnya, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement