Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Irwandi Yusuf Terkait Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |19:32 WIB
KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Irwandi Yusuf Terkait Suap dan Gratifikasi
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Atas kasus suapnya, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement