JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih sangat menyayangkan adanya kejadian diskualifikasi kepada atlet putri Indonesia, Miftahul Jannah hanya karena alasan menggunakan jilbab, dalam cabang Judo di kejuaraan Asian Para Games.
“Prinsipnya, tidak boleh ada pelarangan atas hak menjalankan kepercayaan seseorang, apalagi di ranah olahraga yang menjunjung tinggi nilai humanisme universal,” kata Abdul Fikri kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
(Baca Juga: MUI Minta Menpora Turun Tangan soal Atlet Judo Didiskualifikasi karena Tolak Lepas Jilbab)
Namun, Fikri merasa heran bagaimana pihak terkait sampai lalai terkait regulasi yang berlaku dalam cabang Judo tersebut. Sehingga Miftahul mendapatkan diskualifikasi dari juri.
Miftahul Jannah (Foto Instagram @miftahul_blindjudo)
“Bagaimana bisa regulasi tidak didalami lebih dahulu, sampai Miftahul harus turun ke lapangan dan akhirnya didiskualifikasi juri?” tutur dia.
“Ini menunjukkan panitia dan cabor tidak siap menerjunkan para atlet bertanding,” tambahnya.
Namun begitu, Fikri mengakui regulasi dalam pertandingan internasional judo berdasarkan ketentuan IJF (International Judo Federation) belum membolehkan atlet menggunakan tutup kepala apapun, termasuk jilbab ketika berlaga dalam kejuaraan.
(Baca Juga: Miftahul Jannah Didiskualifikasi, PBNU: Ke Depan Harus Ada Kostum Adaptif untuk Muslimah)
“Mestinya bisa negosiasi sebelumnya, kalaupun permintaan gagal dipenuhi, tidak sampai merugikan kontingen Indonesia seperti ini,” papar dia.
Lebih jauh, dirinya khawatir dengan adanya kejadian ini akan membuat interpretasi negatif di kalangan publik Indonesia yang mayoritas muslim.
“Masyarakat muslim akan bereaksi karena melihat simbol islam seperti jilbab dilarang dalam event yang ditonton jutaan orang, dan hal itu menyakiti publik,” tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )