BANDA ACEH - Miftahul Jannah, atlet judo Indonesia memilih didiskualifikasi dari Asian Para Games (APG) 2018 daripada harus membuka jilbabnya untuk bertanding. Sikap ditunjukkan gadis asal Kabupaten Aceh Barat Daya itu menuai apresiasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
"Kita sangat bangga! Sebagai seorang atlet muslimah Aceh di kancah Asia, dia mempertahankan itu saat diuji keimanannya dalam hal mempertahankan pretasinya, jadi dia tidak menggadaikan keimanannya demi pretasi, ini suatu yang sangat luar biasa," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (9/10/2018).
Miftahul memilih meninggalkan lokasi pertandingan judo putri Asian Para Games di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin 8 Oktober kemarin. Juri meminta Miftahul membuka jilbab agar bisa bertanding, tapi gadis itu menolaknya dan memilih didiskualifikasi.
Faisal Ali menilai Miftahul Jannah telah mempertahankan harga diri sebagai seorang muslimah Aceh, daerah yang dikenal kental dengan budaya Islam.

Menurutnya sikap Miftahul harus dicontoh oleh muslim maupun muslimah yang lain. Apabila ada peraturan dalam olahraga yang bertentangan dengan agama, lanjut Faisal, seharusnya peraturan tersebutlah harus diperbaiki.
(Baca juga: Alasan Jilbab Dilarang dalam Pertandingan Judo Asian Para Games 2018)