JAKARTA – PDIP merespons positif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“PP tersebut merupakan terobosan untuk mempercepat penanganan korupsi dengan memberikan insentif uang yang cukup besar,” kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone, Rabu (10/10/2018).
Eva melanjutkan, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini merupakan sebuah upaya komprehensif hukum Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini komitmen Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Beliau serius melakukan pemberantasan korupsi di hulu hingga hilir, baik vertikal maupun horizontal,” jelasnya.

Agar dapat berjalan dengan maksimal, Eva berharap PP Nomor 43 tersebut yang berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perlu sosialisasi agar tersebar ke masyarakat luas dan birokrasi,” tandasnya.