Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca Juga : Respons KPK soal Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta)
Aturan ini menyatakan, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," demikian bunyi Pasal 17 dari PP 43/2018.
(Baca Juga : Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp200 Juta, Ketua KPK Akan Komunikasikan ke Jokowi)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.