JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut menegaskan bahwa ada hadiah atau penghargaan bagi para pelapor kasus korupsi. Hadiah tersebut berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. Dimana, besaran premi yang diberikan senilai Rp200 juta.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal telah terlibat dalam revisi peraturan pemerintah tersebut. Namun memang, KPK akan tetap merahasiakan identitas pelapor kasus korupsi dan memberikan hadiahnya tidak secara terbuka.
"Prinsip dasarnya seperti ini, para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan menurut kami, diberikan penghargaan yang patut. Kalau pelapor tentu saja cara pemberian (hadiah) tidak dilakukan secara terbuka ya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
