JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi pada tingkat banding, karena dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Hukuman tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Putusanya menguatkan putusan (pengadilan) tingkat pertama, pidana badan tetap tujuh tahun," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Takdir mengatakan, tim jaksa yang menuntut Fredrich di tingkat pertama mendapatkan salinan putusan banding Fredrich Yunadi dari Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta subsidair lima bulan kurungan.
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone)