Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amien Rais Sebut Pemanggilannya Janggal, Ini Penjelasan Polisi

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |12:10 WIB
Amien Rais Sebut Pemanggilannya Janggal, Ini Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menanggapi pernyataan Amien Rais yang mempersoalkan pemanggilannya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang dianggap janggal. Kasus aktivis perempuan itu sudah naik ke penyidikan pada Selasa, 2 Oktober 2018, atas dasar laporan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, atas dasar itulah surat panggilan terhadap Amien Rais dibuat pada 2 Oktober, bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet ,sebagaimana dimaksud Amien Rais.

"Tangal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi, jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 (Oktober-red) itu muncul LP (laporan polisi)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/10/2018).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pemanggilan Amien Rais sudah sesuai prosedur penyidikan. Nama Amien Rais juga disebut-sebut oleh Ratna Sarumpaet sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Amien Rais saat penuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto : Badriyanto/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement