JAKARTA – Polisi menanggapi pernyataan Amien Rais yang mempersoalkan pemanggilannya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang dianggap janggal. Kasus aktivis perempuan itu sudah naik ke penyidikan pada Selasa, 2 Oktober 2018, atas dasar laporan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, atas dasar itulah surat panggilan terhadap Amien Rais dibuat pada 2 Oktober, bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet ,sebagaimana dimaksud Amien Rais.
"Tangal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi, jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 (Oktober-red) itu muncul LP (laporan polisi)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/10/2018).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pemanggilan Amien Rais sudah sesuai prosedur penyidikan. Nama Amien Rais juga disebut-sebut oleh Ratna Sarumpaet sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
