Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecuali Presiden Jokowi, Capres dan Cawapres Dilarang Masuk Kampus

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |20:42 WIB
Kecuali Presiden Jokowi, Capres dan Cawapres Dilarang Masuk Kampus
Joko Widodo. Foto: Okezone/Setkab
A
A
A

JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menegaskan bahwa tak boleh ada politisasi di dalam kampus. Sehingga, para calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tak boleh masuk kampus.

"Mana sekarang calon yang ke kampus. Saya larang. Panggil rektornya. Enggak boleh," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Foto: Okezone/Heru Haryono 

Nasir memaparkan, capres dan cawapres tak memiliki alasan apapun untuk masuk ke kampus, termasuk sosialisasi pemilu. Pasalnya, itu bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemilu tidak harus calon-calon itu," ucap dia.

Foto: Okezone/Arif Julianto 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement