BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan syarat kepada Kiai Haji (KH) Ma’ruf Amin untuk bisa mengunjungi pondok pesantren selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hal ini menyikapi pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menyatakan bahwa proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk kampus dan pesantren.
Baca: Pihak Jokowi Anggap Kubu Prabowo Bentuk Opini Sedang Dizalimi
Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan, KH Ma’ruf bisa mengunjugi ponpes dengan berbagai syarat.