Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum sebagai Tersangka di KPK

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |13:34 WIB
Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum sebagai Tersangka di KPK
Bupati Malang Rendra Kresna (foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Rendra ditetepkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.

Diketahui, proyek pendidikan di Kabupaten Malang tahun 2011 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor) 

Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement