Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum sebagai Tersangka di KPK

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |13:34 WIB
Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum sebagai Tersangka di KPK
Bupati Malang Rendra Kresna (foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Rendra ditetepkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.

Diketahui, proyek pendidikan di Kabupaten Malang tahun 2011 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor) 

Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement